Tahun Depan Pemkot Naikkan Insentif Tenaga Kontrak

ProBMR, Kotamobagu- Kabar gembira bagi tenaga kontrak di jajaran pemerintah kota Kotamobagu. Pasalnya, di tahun 2017 mendatang pemerintah Kota Kotamobagu berencana menaikan insentif para tenga kontrak dan disesuikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar RP. 1, 9 Juta.
Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang. “Anggarannya akan ditata di APBD 2017. Yang mereka terima saat ini bervariasi disesuaikan dengan beban dan resiko kerja. Jumlah tenaga kontrak ada 1.300-an,” kata Tahlis.
Lanjutnya, kebijakan menaikan insentif harus dibarengi dengan peningkatan disiplin dan kinerja. “Jangan sampai insentif sudah dinaikkan kemudian semangat bekerja justru berkurang. Kita akan evaluasi terus setiap harinya,” ujarnya.
Diterangkannya, fungsi dari tenaga kontrak adalah melaksanakan pekerjaan yang bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Seperti office boy, cleaning service, sopir dan sebagainya. Kalau administrasi atau operator Simda adalah tugasnya ASN dan tidak boleh dikerjakan tenaga kontrak,” terangnya. (ddj)




