Bolmong
Untuk Urusan Kedinasan, 4168 ASN Bolmong Wajib Gunakan Email Resmi

BOLMONG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya berinovasi dalam peningkatan layanan publik sejalan dengan reformasi Birokrasi Aparatur.
Buktinya, untuk mempermudah akses informasi dan pertukaran data yang aman untuk seluruh ASN Pemkab Bolmong, saat ini Pemkab telah menyiapkan email resmi untuk digunakan sebanyak 4168 ASN di lingkup Pemkab Bolmong.
“Selain itu program ini untuk tugas urusan kedinasan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi,” ungkap Kepala Diskominfo Parman Ginano Melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment Ma’rief Mokodompit, Rabu, (14/11).
Menurutnya, melalui program resmi email daerah untuk seluruh aparatur ini, maka dengan sendirinya seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi surat-menyurat elektronik dalam kegiatan kedinasan. “Ini nuga agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi Pemkab,” tambahnya.
Disamping itu lanjut dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh ASN, pemerintah menetapkan pemanfaatan email bagi seluruh PNS dengan alamat https://mail.bolmongkab.go.id. katanya, email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email yang sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh PNS. Format alamat email adalah namapns@bolmongkab.go.id.
“Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email pada PNS Mail di Lingkup Pemkab Bolmong, yang nantinya Diskominfo Bolmong segera mengirimkan user dan password ke masing-masing unit kerja dimana PNS tersebut melaksanakan tugas kedinasan,” katanya mengakhiri. (Ind)




