Temukan Bukti Baru, KPK Periksa Pengusaha Made Oka Terkait e-KTP

KPK memeriksa pengusaha Made Oka Masagung terkait kasus e-KTP. Penyidik KPK menemukan bukti baru dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
“Jadi dari beberapa penggeledahan sebelumnya dan pemeriksaan saksi-saksi yang lain, kita menemukan petunjuk-petunjuk baru terkait dengan konstruksi kasus e-KTP sehingga kami perlu klarifikasi dari beberapa saksi. Mungkin secara umum tidak terlihat ada kaitan langsung, tapi kami klarifikasi informasinya,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Namun, Febri tidak dapat merinci soal temuan atau petunjuk baru yang diperoleh penyidik dari penggeledahan yang disebutkannya. Dia hanya memastikan penyidikan atas nama tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ini sudah memasuki klarifikasi saksi-saksi.
“Ada beberapa saksi baru yang kita periksa. Jadi setelah kita lakukan penggeledahan, kami menemukan bukti-bukti di rumah saksi-saksi terkait. Selama pemeriksaan saksi, kami temukan informasi atau petunjuk yang kemudian mengantarkan penyidik untuk mendalaminya kepada saksi yang lain,” terang Juru Bicara KPK ini.
Dalam fakta persidangan sendiri, anak buah Anang yakni Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, mengungkap Anang mendirikan perusahaan investasi di Singapura bernama Multikom. Willy lalu menyebut baik Oka maupun Anang sama-sama mengirim uang.
“Dua-duanya kirim duit. Multikom kirim USD 2 juta ke Pak Oka, kalau tidak salah (melalui perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat,” terang Willy saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta.
Willy menjelaskan transaksi pembelian saham itu terjadi pada akhir 2012. Transaksi itu kemudian batal karena Neural Pharmaceutical tak kunjung mendapatkan izin dari Food and Drug Administration (FDA).
“Transaksi pembelian saham kemudian dibatalkan karena Pak Oka jelasin ke Pak Anang proses uji coba obatnya sudah mendekati akhir, di akhir tahun dapat FDA approval sehingga bisa jual. Ternyata dalam satu tahun proses penelitian mundur, Pak Anang mundur, kemudian Pak Oka mengembalikan uang,” paparnya.
Namun Willy tidak memberi jawaban jelas soal uang USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. “Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang Rp 31 miliar apakah uang e-KTP, bisa iya bisa tidak,” jelasnya.
Willy juga mengungkapkan hasil audit 2016, keuntungan PT Quadra dari proyek e-KTP senilai Rp 79 miliar.
detik.com



