Bolmong
Sungai Tanoyan Diduga Tercemar Sianida, DLH Diminta Uji Sampel Air

BOLMONG— Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong sejak tahun 1990 silam hingga sekarang ini, diduga telah mencemari aliran sungai yang ada di lokasi Talong dan sekitarnya. Apalagi pengolahan tambang itu kuat dugaan menggunakan mercuri dan sianida.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, kegiatan pengolahan emas dengan menggunakan tong dan tromol, berada di Lokasi Talong ini, air pembuangan limbah pengolahan, semua diarahkan ke sungai tanoyan. “Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Soal perut dan soal lingkungan,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bolmong, Sutrisno Tola (7/11).
Ditambahkan, banyak oknum pejabat yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan dengan menggunakan tromol dan tong. “Informasi yang diperoleh dari warga setempat, hampir semua yang melakukan aktifitas tambang di tanoyan adalah orang luar. Bahkan ada yang berstatus sebagai pejabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, Pemkab Bolmong melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat menurunkan tim untuk melakukan pengujian laboratorium air sungai Tanoyan untuk mengetahui apakah sudah tercemar atau belum. “Harus ada uji sampel air karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan menjaga kondisi lingkungan. Saya harap DLH secepatnya turun,” ujarnya.
Diketahui, aktifitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan, menggunakan tehknik pengolahan dengan tong dan tromol serta kuat dugaan bahan kimia berbahaya seperti mercuri dan sianida. Menariknya, 80 persen lahan Areal Penggunaan Lain (APL), telah diperjualbelikan dan dikuasai para pemodal yang terdiri dari bebedapa pejabat dan pengusaha china. (Ind)




