PNS Tak Ikut Apel Sangsi Menanti

ProBMR, Kotamobagu- Pemerintah Kota Kotamobagu sepertinya mulai menerapkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkot. Bahkan, pihak pemerintah Kota Kotamobagu tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer yang melakukan pelanggaran disiplin.
Hal ini ditegaskan Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang, usai memimpin apel sore Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekertariat Daerah Kota Kotamobaga, Senin (14/12) kemarin.
“Jadi ada Aspek Sanksi kepada mereka yang tidak disipilin,” katanya.
Saat ini menurut Tahlis, pemkot telah menerapkan apel kerja bagi PNS yakni Pagi pada pukul 07.30 wita dan Sore pada pukul 16.30 wita.
“Seluruh PNS wajib mengiukuti apel, jadi yang tidak mengikuti apel pagi, akan kita tunggu pada apel sore nanti,” ujar Sekkot
Lanjut Tahlis, pada tahun 2016 nanti, pihaknya akan mulai menerapkan system aplikasi yang akan digunakan untuk mengontrol kerja PNS dan tenaga honor daerah di seluruh Instansi. Para PNS dengan disiplin dan kinerja yang kurang tentunya kan menerima sangsi pemotongan TPP.
“Bagi yang tidak mengikuti apel maka pemotongan TTP akan kita berlakukan, dengan menggunakan aplikasi pembobotan perhari. Artinya, jika sekali saja tidak mengikuti apel pagi dan sore maka, mereka akan kehilangan 20 persen dari TPP,” Tandasnya. (ddj)




