Wali Kota: Tiap Perusahaan Wajib Tertib Administrasi

ProBMR, KOTAMOBAGU–Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara ingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar tertib administrasi. Hal tersebut terkait pemotongan gaji karyawan yang mendapat pemotongan pajak penghasilan (PPh), terlebih untuk Perusahaan yang berbasis di Ibu Kota Provinsi Sulut, Manado.
“Kami menduga ada persoalan seperti itu. Karena kebanyakan tenaga kerja di Kotamobagu menerima transferan gaji dari induk perusahaan yang ada di Manado, melalui rekening Bank. Kondisi itu membuat karyawan tidak tahu, apakah gaji mereka mendapat pemotongan pajak penghasilan atau tidak,” ujar Wali Kota saat diwawancarai di rumah dinasnya, Selasa (30/8) pagi tadi.
Wali Kota menjelaskan, hal tersebut berpotensi melemahkan posisi karyawan. Dan dikemudian hari jangan sampai karyawan menanggung konsekuensi hukum atas tunggakan pajak.
“Karenanya karyawan juga harus meminta administrasi atas pembayaran gaji mereka. Dan tentunya perusahaan wajib memberikan slip gaji, untuk memastikan telah dilakukan pemotongan pajak penghasilan,” uncapnya
Mengenai pajak itu, menurut Wali Kota, sebelumnya telah disampaikan juga saat memberikan penyampaian dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Tax Amnesty, oleh KPP Pratama Kotamobagu, di Sutan Raja Hotel beberapa waktu lalu. “Saya juga telah mengingatkan dalam kegiatan sosialisasi minggu lalu, agar menjadi perhatian perusahaan dan karyawan,” tutupnmya. (Rez)




