Dinkes Ingatkan Petugas Kesehatan yang Mengkonsumsi Miras

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kotamobagu memberi peringatan keras bagi tenaga kesehatan yang mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis apapun. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinkes, dr.Nur Djannah Masloman.
“Akan diberi sanksi tegas, jika ketahuan mengkonsumsi miras saat jam jaga,” Tegasnya, saat diwawancarai, Selasa (30/8)..
Hal tersebut diingatkan Masloman, menyusul adanya laporan warga tentang seorang perawat menunggangi sepeda motor mengalami kecelakaan minggu kemarin di depan rumah salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu, dan masih mengenakan celana seragam dinas.
“Menurut laporan yang saya terima, dari tubuh perawat tersebut tercium bau miras. Akan kami selidiki lebih lanjut, karena itu mencoreng citra tenaga kesehatan,” ujar Masloman.
Lanjut dikatakannya, hal itu bisa sangat membahayakan jiwa perawat itu sendiri maupun pasien jika bertugas dalam keadaan mabuk.
“Saat tidak bertugas saja, mengkonsumsi miras itu tidak baik. Apalagi saat bertugas, bagaimana jika terjadi kesalahan saat menangani pasien. Jangan sampai karena ulah oknum, terus seluruh tenaga kesehatan dicap buruk,” ujarnya
sementara itu, Kepala Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae mengatakan, setiap ASN yang melanggar aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Kotamobagu.
“semua ada aturannya, namun apabila ASN yang kedapatan pesta miras saat jam kerja maka tetap akan diberikan sanksi. Sebab hal tersebut sangat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara” pungkasnya. (Rez)