Pemkot Ingatkan Warga Segera Lakukan Perkaman e-KTP

ProBMR, KOTAMOBAGU–Sebanyak 19% warga Kotamobagu hingga jelang batas akhir 30 September 2016, belum miliki e-KTP. Dengan demikian Pemkot Kotamobagu masih meberikan kesempatan bagi warganya untuk segera melakukan perekaman atau pembuatan KTP eletronik.
“Dikhawatirkan akan ada kesulitan dalam pelayanan, contohnya untuk pengurusan SIM. Karenanya warga diingatkan untuk segera mengurus e-KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil (Disdukcapil), Virgina Olii, Rabu (7/9).
Virgina mengatakan, jika sampai pada waktu yang ditentukan tersebut ada warga yang belum melakukan pengurusan KTP, maka sudah dapat dipastikan yang bersangkutan tidak dapat dilayani terkait pengurusan apapun yang menyangkut pelayanan publik.
“Disdukcapil hanya akan mengurusi lagi pergantian KTP saja, itupun jika rusak, hilang, ataupun ada perubahan data diri,” terangnya.
Sesuai data yang ada per Juli 2016, ungkap Virginia, penduduk Kotamobagu yang wajib memiliki KTP sebanyak 95.154 jiwa. Dan yang telah melakukan perekaman hingga minggu lalu, baru sebanyak 77.243 jiwa. “Masih ada sekitar 17.911 jiwa penduduk atau 19% lagi yang belum melakukan perekaman,” imbuh Virginia.
Virgina pun mengingatkan warga yang belum mengantongi e-KTP, agar secepatnya melakukan perekaman sebelum batas akhir. “Sementara untuk e-KTP yang telah diterbitkan, masa berlakunya seumur hidup. Meski dalam kartunya tertera batas waktu, kartu tersebut tetap valid sesuai UU no 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 dan SE Mendagri 29 Januari 2016,” ucap Virginia. (Rez)




