BMRKotamobagu

Tak Hadir Apel Perdana, Terancam Sanksi Pemotongan TPP

 

Suasana apel perdana jajaran pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (3/01).
Suasana apel perdana jajaran pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (3/01).

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan sanksi tegas kepada 33 dari 2.372 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), tak hadir pada apel kerja perdana, di Lapangan Boki Hotinimbang, Selasa (3/1). Sanksi  yang berikan kepada para ASN tersebut, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) siap diberikan bagi para abdi negara yang tak hadir dengan alasan yang jelas.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Refly Mokoginta, mengatakan dari 33 ASN yang tak ikut apel kerja perdana, terdapat 2 diantaranya yang berhalangan sakit, 1 orang izin, 4 orang sedang melaksanakan tugas belajar dan 3 orang cuti. Sedangkan 23 orang lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Tentu yang tidak hadir tanpa alasan itu ada sanksinya, berupa pemotongan TPP. Kecuali yang berhalangan itu ada dispensasi,” katanya.

Lanjutnya, saat apel perdana langsung dilakukan pengambilan daftar hadir ditiap SKPD. “Yang paling banyak tidak hadir dari dinas kesehatan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku tetap kita jalankan,” ujarnya.

Diketahui, saat apel kerja perdana dimulai, tak sedikit ASN yang datang terlambat, sehingga tak diizinkan memasuki arena pelaksanaan upacara. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close