Bolmong

Salah Kelola Dandes Langsung Ditindak

Realisasi Dana Desa di Dumoga
Realisasi Dana Desa di Dumoga Utara

BOLMONG— Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta kepada seluruh Kepala Desa (Dangadi) agar lebih memperhatikan pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2017.

Inspektur Abdul Latif mengatakan, tahun 2016 kemarin ada beberapa Desa yang melakukan kesalahan. “Ada indikasi beberapa Desa pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB, tidak tepat jumlah pengelolaan dan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Ditambahkan, ada beberapa contoh desa yang membuat gorong-gorong empat Meter yang dibuat hanya dua meter. Hal yang samapun terjadi dalam pengerjaan lain, seperti jalan, 450 meter yang dikerjakan hanya 425. “Ini bahaya, makanya saya harap kepala desa harus melakukan sesuai tupoksi yang telah diatur, kami minta ini agar diperhatikan,” tuturnya.

Lanjutnya, Dandes ini dari pusat masuk ke daerah. Kalau daerah ke daerah itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakuan pemeriksaan sesuai Undang-Undang no 15. Ini masuk kewajiban dan harus tegas. “Sifat inspektorat hanya pengawasan, semua kewenangan pemeriksaan itu hak BPK, jika terindikasi ada temuan maka langsung ditindak sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close