Bareskrim Limpahkan Berkas Pasutri Tersangka Vaksin Palsu ke Kejaksaan
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan satu berkas kasus vaksin ke Kejaksaan. Yang dilimpahkan itu merupakan berkas tersangka pasangan suami istri, Rita Agustina dan Hidayat.
“R dan H dan teman-temannya sudah kita limpahkan. Yang lain belum,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
“Baru untuk tersangka R dan H dan kawan-kawannya, satu berkas ada 6 tersangka,” sambungnya.
Agung menuturkan, pihaknya kini menunggu apakah ada perbaikan dari pihak kejaksaan terkait berkas tersebut. Di samping itu, penyidik juga terus menelusuri tersangka-tersangka yang lain.
Hidayat dan Rita Agustina, pasangan suami istri ini sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin. Keduanya sudah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita harta benda milik Rita dan Hidayat. Mobil dan motor milik pasutri warga Bekasi itu sudah disegel polisi.
“Aset para pelaku yang diperoleh dari hasil penjualan atau mendistribusikan dan penggunaan vaksin palsu milik tersangka R telah kita sita,” jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin (11/7/2016).
Menurut Agung aset yang disita berupa aset bergerak. Diduga aset-aset ini dibeli dari hasil penjualan vaksin palsu.
“1 Mobil Pajero, 1 motor Ninja dan 2 Yamaha Vixion,” jelas Agung.
Tak hanya itu saja, Pasutri yang diduga sudah melakukan produksi vaksin sejak 2003 ini dikenakan pidana pasal pencucian uang.
“Rekening bank juga kami blokir,” tutup dia.
sumber:Detik.com