BMRKotamobagu

Edaran Kendis Bisa Digunakan Mudik, Tak Pengaruh Bagi pejabat Pemkot

Pemeriksaan sala satu kenderaan dinas milik pemkot  oleh BPK beberapa waktu lalu
Pemeriksaan salah satu kenderaan dinas milik pemkot oleh BPK beberapa waktu lalu

ProBMR, Kotamobagu– Sekalipun pemerintah kota Kotamobagu membolehkan Kendaraan Dinas (Kendis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bisa digunakan untuk mudik. Tidak terlalu berpengaruh bagi para pejabat di Kota Kotamobagu. Pasalnya, hampir semua pejabat  menetap di Kotamobagu.

Salah satunya Kepala Bagian Humas Setda Kotamobagu, Mohammad Aljufri Ngandu. Menurut Aljufri, kemingkinan besar dirinya tidak akan menggunakan kenderaan dinas untuk mudik sebab hampir semua keluarga dan kerabat tingal di Kotamobagu. “Saya mudik kemana ? keluarga dan kerabat semua tinggal di Kotamobagu,” Kata Aljufri, Rabu (29/06)

Namun demikian dirinya tetap akan mematuhi aturan yang disampaikan oleh Wali Kota soal penggunaan kenderaan Dinas.  Dimana untuk menggunakan  mobil dinas untuk bersilaturahmi dengan keluarga di luar Kota Kotamobagu, harus digunakan pejabat yang bersangkutan, alias tidak bisa dipinjamkan kepada kerabat, atau pun orang lain. “Aturanya sudah jelas maka harus dipatuhi,” ucap Aljufri, Rabu (29/06).

Senada disampaikan kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala. Menurut Rukmini, hampir semua kerabatnya tinggal di Kotamobagu. Bahkan, ada kerabat yang tidak jauh dari rumah. “Saya tak perlu mudik menggunakan mobil dinas. Jalan kaki pun saya sudah bisa silaturahmi dengan kerabat sebab berdekatan rumah,” kata Rukmini.

Sebelumnya, pemerintah Kota Kotamobagu membolehkan menggunakan kenderaan  dinas bisa  untuk mudik, atau pun bersilaturahmi dengan keluarga di luar Kota Kotamobagu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP MM, mengutip pernyataan Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

“Ibu Wali Kota mengiyakan kendaraan dinas bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di luar daerah. Tetapi, jangan dipinjamkan ke orang lain. Hanya pejabat pengguna kendaraan dinas yang bisa,” ungkap Tahlis belum lama ini. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close