Saat Ramadhan, Restoran dan Rumah Makan Wajib Pakai Tirai

ProBMR, KOTAMOBAGU—Setelah mengeluarkan surat edaran, dimana seluruh tempat hiburan di Kotamobagu dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, kali ini Pemerintah Kotamobagu mewajibkan restoran maupun rumah makan agar wajib memasang tirai penutup disiang hari.
“Harus menggunakan tirai penutup di depan tempat makan maupun restoran, khususnya disiang hari” Tegas Sahaya.
Sanksi yang sama pun akan diterapkan bagi yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut.
“sanksinya sama dengan tempat hiburan yang beroperasi saat puasa, yakni akan dilakukan penutupan tempat usaha” ujar Sahaya.
Ia mengimbau, agar selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, agar seluruh warga Kota Kotamobagu dapat menjaga ketertiban dan keamanan. “mari kita jaga toleransi, agar tercipta suasana yang kondusif dan aman” ujarnya. (Rez)




