Nasional

Polisi Sebut Gafatar Bisa Kembali Bangkit

gafatar 2

Bareskrim Polri menahan tiga orang pentolan eks Gafatar yang sempat membuat resah pada Januari terkait hilangnya sejumlah orang. Ketiga orang yang ditahan sejak Kamis (25/5) itu adalah Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Musaddeq.

Menurut Kasubdit I (Kamneg) Dit I Tipidum Bareksrim AKBP Satria Hady Permana ada sekitar 40-50.000 pengikut ketiga tersangka yang dijerat dengan pasal makar, selain penistaan agama, itu.

“Hasil pemeriksaan bahwa keuangan mereka didapatkan berdasarkan pengumpulan dari pribadi masing-masing anggota yang sudah mereka hitung berdasarkan prosentase hitungan mereka,” kata Satria di Mabes Polri Senin (30/5).

Dana itu dikumpulkan kepada bendahara. Baik bendahara tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat kecamatan sampai ke RT dan RW. Gafatar memang membentuk negara lengkap dengan strukturnya.

“Kami belum menyita dalam bentuk uang (milik anggota). Nanti pemeriksaan selanjutnya (mengarah ke bendahara). Kita fokus kepada penistaan agama dulu dan kepada upaya makarnya,” lanjut Satria.

Perwira menengah ini juga yakin jika sewaktu-waktu kelompok ini, meski sudah dibubarkan dan pemerintah melalui MUI, serta polisi sudah melakukan upaya penegakan hukum, namun karena menyangkut keyakinan dan pemahaman, maka gerakan ini bisa kembali bangkit.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi korban. Mereka kebingungan. Kemudian dilakukan pendampingan secara terus-menerus (oleh pentolan Gafatar). Baik kegiatan hari-hari, lalu, komunikasi WA grup ataupun media sosial lainnya,” imbuhnya.

Para pentolan itu juga memasukkan keyakinan mereka melalui tafsir yang mereka yakini sehingga terbentuk kader-kader, yang tadinya goyang, akhirnya tunduk dan patuh.

“Mereka wajib mengucapkan syahadat dan mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi menurut versi Millah Abraham,” sambungnya.

Makanya, begitu saksi dan bukti dalam kasus ini dianggap kuat, maka penyidik melakukan penahanan. Ada keterangan saksi dan ahli hingga puluhan orang termasuk ahli hukum pidana dan ahli dari MUI pusat dan direktorat Binmas Islam.

“Dokumen-dokemen dan fatwa MUI juga sudah kita dapatkan dan dari rangkaian bukti dan saksi dalam menyatukan agama dan upaya pemufakatan makar, mereka kami tahan setelah kami ambil keterangannya dan kita periksa,” imbuhnya.

Prosesnya selanjutnya penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk diteruskan ke JPU.

 

 

sumber:beritasatu.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close