Perusahan Wajib Salurkan THR

Semakin dekatnya hari Natal bagi umat Kristiani , semakin dekat pula pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang ditunggu-tunggu para karyawan perusahan swasta yang berada di Bolmong. Berdasarkan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker RI No 04/1994. Isi surat edaran tersebut mengingatkan setiap perusahan untuk wajib memberi THR kepada setiap karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus atau lebih. Dengan kisaran, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Juru bicara Pemkab Bolmog Jemy Sako SH mengatakan, pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H. “Pemberian THR bisa dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan terlarang, dengan ketentuan yang tidak boleh melebihi 25 persen,” ujar Sako. Sementara itu, Kadisnakertrans Bolmong, Derek Panambunan SE mengatakan, pimpinan perusahan swasta akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahkan perusahanya pun terancam ditutup. (*)