Pemkot Larang Keras Jual Beli Raskin
ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu bakal memberikan sangsi tegas bagi para pelaku yang terbukti memperjualbelikan bantuan beras bagi masyarakat Miskin yang di kenal dengan Raskin. Tak tanggung-tanggung, sangsi pidana akan berlakukan bagi pelaku yang kedapatan membeli beras raskin.
“Yang membeli bisa disebut penadah. Itu tidak boleh. Beras raskin untuk warga miskin, bukan untuk diperjualbelikan. Kalau ada yang kedapatan melakukan hal demikian, akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kepala Bagian Perekonomian, Ham Rumoroy, Kamis (14/4).
Ham menambahkan, sangsi tidak hanya bagi para pembeli , bagi siapa saja penerima yang sengaja menjual beras raskin juga diancam dicoret dari daftra penerima raskin, jika kedapatan menjual beras yang diberikan. “Akan kita coret dari daftar penerima,” tegas Ham.
Pengawasan terhadap penyaluran raskin ini pun akan lebih ditingkatkan. Namun, peran dari masyarakat di Desa dan Kelurahan diperlukan juga untuk tidak terjadi lagi aksi jual beli Raskin ini.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapakan. Kalau ada yang mencurigakan, dan dianggap menyimpang silahkan laporkan,” imbaunya Ham.(ddj)