Kotamobagu

Pemkot Larang Keras Jual Beli Raskin

Ham Rumoroy
Ham Rumoroy

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu bakal memberikan sangsi tegas bagi para pelaku yang terbukti memperjualbelikan bantuan beras bagi masyarakat Miskin yang di kenal dengan Raskin. Tak tanggung-tanggung, sangsi pidana akan berlakukan bagi pelaku yang kedapatan membeli beras raskin.

“Yang membeli bisa disebut penadah. Itu tidak boleh. Beras raskin untuk warga miskin, bukan untuk diperjualbelikan. Kalau ada yang kedapatan melakukan hal demikian, akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kepala Bagian Perekonomian, Ham Rumoroy, Kamis (14/4).

Ham menambahkan, sangsi tidak hanya bagi para pembeli ,  bagi siapa saja penerima yang sengaja menjual beras raskin  juga diancam  dicoret dari daftra  penerima raskin, jika kedapatan menjual beras yang diberikan. “Akan kita coret dari daftar penerima,” tegas Ham.

Pengawasan terhadap penyaluran raskin ini pun akan lebih ditingkatkan. Namun, peran dari masyarakat di Desa dan Kelurahan diperlukan juga untuk tidak terjadi lagi aksi jual beli Raskin ini.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapakan. Kalau ada yang mencurigakan, dan dianggap menyimpang silahkan laporkan,” imbaunya Ham.(ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close