Audit Rinci BPK RI, Pejabat TL Harus Ijin Auditor

ProBMR, Kotamobagu– Audit rinci Badan Pemeriksa Keungan (BPK RI) yang akan berlangsung selama 40 hari kedepan, mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah Kota kotamobagu.
Terbukti, para pengelola keuangan daerah, lebih khusus para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tak boleh keluar daerah jika tidak mengantongi ijin dari Auditor. Tak hanya itu saja, diperlukan juga restu dari walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini diungkapkan Sekda, Tahlis Gallang SIP MM, Kamis (7/4) kemarin, di tengah-tengah mengawasi proses audit rinci di kantor Inspektorat Kotamobagu.
“Sudah ada surat edaran kepada seluruh SKPD untuk belum melakukan TL. Kalau pun harus TL karena agenda penting, pertama harus seizing auditor, selanjutnya Walikota dan Sekda. Intinya, kita menyediakan semua permintaan dari BPK. Supaya proses audit bisa berlangsung lancar,” tegas Tahlis.
Tahapan pemeriksaan BPK ini akan berujung pada pembuatan laporan selama lima hari. Sebelumnya, audit yang dilakukan sekitar 7 orang ini akan melewati pemeriksaan dokumen, lalu turun ke lapangan.
“Mereka tetap akan turun ke lapangan, untuk menyesuaikan administrasi yang telah diperiksa dengan di lapangan. Proses pemeriksaan administrasi semuanya terpusat di kantor Inspektorat,” tambah Tahlis. (ddj)




