Dekot Genjot Pembahasan Ranperda Trantibum
ProBMR, Kotamobagu– Pembahasan Enam Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tingkat pertama yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Legislasi (Banleg), terus berlanjut. Salah satunya, Ranperda Ketertiban Umum (Trantibum) saat ini intens dibahas para anggota legislatif.
Menurut Ketua Banleg Dekot Kotamobagu Ir Ishak Raden Sugeha ST ME. Ia menuturkan, pihaknya fokus lakukan pembahasan Ranperda Trantibum. “Kita seriusi karena Ranperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini, melibatkan banyak instansi daerah,” Kata Ishak.
Ia menjelaskan, persoalan Trantibum tidak hanya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), melainkan instansi terkait lainya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Kota (Distakot) serta pihak lainnya. “Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diundang untuk membahas Ranperda Trantibum,” ucap Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi Pembangunan ini.
Disinggung, masalah adanya perbedaan pandangan, antara pihak Pemkot Kotamobagu dan pihak berwajib dalam penindakan terkait trantibum. Ia mengaku, semua pastinya merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah dan peratuan menteri.
“Pastinya kita mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingganya instansi terkait dalam hal ini pihak berwajib juga akan kita undang untuk menyamakan persepsi untuk mengatasi trantibum,” urainya.
Ia menambahkan, selain pembahasan pihaknya juga akan melakukan perbandingan perda terkait, dengan daerah lain. “Kita juga melakukan perbandingan perda yang sudah berlaku di daerah lain. Namun intinya prodak peraturan yang kita lahirkan nanti sesuai kondisi daerah,” tukas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kotamobagu ini. (ddj)