AdvertorialPolitik

Banleg Studi Komparasi Soal Pemekaran di Surabaya

Tampak anggota Badan Legislasi DPRD Kotamobagu di Depan Kantor Wali Kota Surabaya.
Tampak anggota Badan Legislasi DPRD Kotamobagu di Depan Kantor Wali Kota Surabaya.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU –  Dalam rangka penyusunan Ranperda Pemekaran yang saat ini sementara dibahas.  Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/03).

Suasana studi komparasi Banleg dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya.
Suasana studi komparasi Banleg dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya.

Studi Komparasi tersebut, diikuti oleh Ketua Banleg, Ishak Sugeha, Begie Gobel, Hery Coloay, Kadir Rumoroy dan Medy Makalalag. Menurut Ketua Banleg DPRD Kota Kotamobagu, Ishak Sugeha, ada beberapa  hal yang dibahas dalam studi tersebut diantaranya, aspek Legal UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Permendagri Nomor: 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 73 Tahun 2005, PP Nomor: 16 Tahun 2016, Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015.

“Banyak aspek yang kita pelajari dalam hal penyusunan ranperda pemekaran, terutama soal rujukan perundang-undangan,” kata Ishak.

Foto bersama Banleg dengan Staf biro hukum Pemkot. Surabaya
Foto bersama Banleg dengan Staf biro hukum Pemkot. Surabaya

Selain itu kata Ishak, studi komparansi tersebut dilakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat Kelurahan Gogagoman, dalam hal ini pemekaran. “Pemekaran Gogagoman sudah lama diinginkan oleh masyarakat makanya selaku wakil rakyat kami berusaha untuk memperjuangkan,” kata Ishak.

Penuh Keakraban Anggota Banleg dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya.
Penuh Keakraban Anggota Banleg dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya.

Namun Ishak mengatakan, pemekaran Kelurahan Gogagoman sekarang ini masih terkendala dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi harus di analisa kembali untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ddj/Adve)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close