Banleg Studi Komparasi Soal Pemekaran di Surabaya

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Dalam rangka penyusunan Ranperda Pemekaran yang saat ini sementara dibahas. Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/03).

Studi Komparasi tersebut, diikuti oleh Ketua Banleg, Ishak Sugeha, Begie Gobel, Hery Coloay, Kadir Rumoroy dan Medy Makalalag. Menurut Ketua Banleg DPRD Kota Kotamobagu, Ishak Sugeha, ada beberapa hal yang dibahas dalam studi tersebut diantaranya, aspek Legal UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Permendagri Nomor: 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 73 Tahun 2005, PP Nomor: 16 Tahun 2016, Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015.
“Banyak aspek yang kita pelajari dalam hal penyusunan ranperda pemekaran, terutama soal rujukan perundang-undangan,” kata Ishak.

Selain itu kata Ishak, studi komparansi tersebut dilakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat Kelurahan Gogagoman, dalam hal ini pemekaran. “Pemekaran Gogagoman sudah lama diinginkan oleh masyarakat makanya selaku wakil rakyat kami berusaha untuk memperjuangkan,” kata Ishak.

Namun Ishak mengatakan, pemekaran Kelurahan Gogagoman sekarang ini masih terkendala dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi harus di analisa kembali untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ddj/Adve)