JAKARTA – Artis Saiful Jamil ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Saipul dilaporkan oleh DS yang merupakan pelajar SMA berusia 17 tahun. “Setelah salat magrib, Saipul diperiksa Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, statusnya kini tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya, Kamis, (18/6).
Ari mengatakan Saipul sangat kooperatif saat diperiksa polisi. Saipul, kata Ari, mengakui semua perbuatannya tanpa reaksi yang berlebihan. “Dia tak menangis dan semacamnya, tapi terlihat perasaan bersalah,” kata Ari.
Ari menolak menjelaskan teknis dasar penetapan Saipul sebagai tersangka, tapi dia menegaskan alat bukti sudah ada. “Hasil visum masih harus ditunggu seminggu lagi,” katanya.
Menurut Ari, penahanan Saipul di Polsek Kelapa Gading malam ini atau pelimpahan perkara ke Kepolisian Resor, masih menunggu gelar perkara yang diadakan Kamis malam, 18 Februari 2016.
“Meski sudah tersangka, pemeriksaan Saipul, maupun DS masih dilakukan,”
Ari mengatakan Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal pidananya adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Ari. (*)
sumber:tempo.co