BMRKotamobagu

9 Perusahaan Penunggak TGR Tak Kooperatif

Alex Saranaung
Alex Saranaung

ProBMR, Kotamobagu- Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang sedianya menghadirkan 19 pihak ketiga wajib TGR untuk menghadiri sidang, Selasa (16/2) hari ini. Ternyata tidak semua wajib TGR hadir pada sidang tersebut.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu, Alex Saranaung, dari 19 perusahaan penunggak TGR tahun 2015 yang dipanggil untuk menghadiri sidang, hanya 10 yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan sisanya enggan memenuhi panggilan MP-TGR tersebut.

“Ada yang sudah melunasi, kemudian ada dua perusahaan yang mencicil. Sisanya yang belum lunas sekira Rp60-an juta,” kata Alex, kemarin.

Penyebab TGR, kata Alex, dikarenakan kekurangan volume pekerjaan dari pihak ketiga yang bersangkutan.

“Intinya mereka (pihak ketiga, red) ada itikad baik untuk melunasinya. Mereka juga sudah menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak),” jelasnya.

Ditambahkannya, batas pelunasan TGR ada tanggal 28 Februari. Selebihnya, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum bagi perusahaan yang enggan membayarkan kewajibannya. “14 hari kedepan akan dilaksanakan sidang lagi. Sehingga itu kita harapkan kerja sama dari pihak ketiga wajib TGR untuk menghadirinya,” tambahnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close