Discapilduk Kotamobagu Siap Menerbitkan KIA

ProBMR, Kotamobagu– Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kotamobagu.
Menurut Sekertaris Discapilduk Kota Kotamobagu, Muliyono Mokodompit, pihaknya telah mendapat informasi terkait Kartu Identitas Anak sejak dua pekan lalu, melalui website Kementrian Dalam Negeri. Bahkan, pihaknya telah melaksanakan rapat khusus membahas KIA.
“Kami telah melaksanakn rapat membahas soal kartu Identitas Anak. Sebagai intasi yang berwenang menerbitkan KIA, sudah harus siap dari awal” Ungkapnya saat ditemui ProBMR.com di rung kerjanya, Selasa (16/2) siang tadi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.
“KIA dapat dimanfaatkan oleh pemilik Kartu untuk membuka rekening di Bank,” Ujarnya.
Disinggung terkait kapan waktu menerbitkan kartu Identitas Anak, Muliyono menyampaikan, tinggal menunggu juknis dari Kementrian Dalam Negeri.
“Jika sudah ada juknis, kami siap menerbitkan KIA untuk warga Kotamobagu,” Tandasnya. (ddj)




