DPPKAD Bakal Tertibkan Tempat Usaha Yang Tak Lunasi Pajak
ProBMR, Kotamobagu– Tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terhadap para pelaku usaha yang enggan melunasi retribusi, bakal dilakukan.
Untuk melakukan tindakan tegas tersebut, DPPKAD akan menggandeng Satpol PP dan KPTSP untuk turun melakukan penertiban.
Penegasan ini disampaikan Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu, Rio Lombone, senin (1/02) kemarin.
“Ada beberapa pelaku usaha membayar retribusi tak sesuai. Saat ada petugas yang turun melakukan penagihan, alasan mereka pendapatan minim, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” tegas Kepala DPPKAD, Rio Lombone, Senin (1/2) kemarin.
Meski tak merinci tempat-tempat usaha yang dimaksud, namun Rio memastikan penertiban akan tetap dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Jika sudah rampung, kita akan turun ke setiap tempat usaha,” kata Rio.
Rio menambahkan, selain menerapkan aturan, penertiban itu dilakukan juga untuk memaksimalkan PAD dari sektor retribusi pajak.
“Ini harus kita lakukan untuk memaksimalkan penyerapan PAD,” tambah Rio.
Sebagai informasi, penegasan terkait pelaku usaha yang tidak melunasi keajibanya, telah disampaikan oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara. Menurut Walikota Pemkot tak segan-segan menutup tempat usaha yang tidak pro aktif dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak.
“Kalau tidak bayar pajak, kita akan tutup. Aturannya sudah seperti itu,” tegas Tatong beberapa waktu lalu. (ddj)