Samsat Perpanjang Keringanan Denda Pajak Kenderaan

ProBMR, Kotamobagu– Kabar gembira bagi warga Kotamobagu yang memiliki kenderan bermotor lebih khusus belum membayar pajak. Pasalnya, kebijakan Gubernur Sulut terkait pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor masa waktunya diperpanjang hingga tanggal 31 januari tahun 2016.
Hal ini disampaikan, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kotamobagu, Satyagraha Saruan, saat ditemui probmr.com di ruang kerjanya, Rabu (06/01) pagi tadi.
“Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan memperpanjang waktu pemberian keringanan dan pengurangan denda pajak hingga 31 Januari,” Ungkap Saruan.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan, karena masih banyak yang belum membayar pajak dan animo masyarakat yang tinggi, maka Gubernur melalui Kapala Dipenda Provinsi Sulut memperpanjang waktunya.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak dan penunggak pajak untuk bisa melunasi sebelum masa perpanjangan berakhir,” Ujarnya
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk segera menghubungi pihak Samsat Kota Kotamobagu mengurus denda pajak.
“untuk memperoleh informasi lebih jelas hubungi Samsat Kotamobagu,” Imbau Saruan. (ddj)