Sejumlah SKPD Tak Patuhi Deadline Pencairan Dana
ProBMR, Kotamobagu– Deadline waktu yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), tentang batas akhir pengajuan permintaan pencairan dana sampai tanggal 15 Desember, ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh sejumlah SKPD.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Rio Lombone, hingga Kamis (17/12) kemarin, masih ada SKPD yang baru mengajukan Permintaan Pencairan Dana.
“Harusnya SKPD menaatinya. Tapi banyak juga yang baru memasukan berkas sampai hari ini (kemarin, red). Padahal sudah ditegaskan bahwa 15 Desember untuk belanja rutin. Disiplin anggaran, tertib administrasi dan ketepatan waktu harusnya diperhatikan,” ujar Rio, Kamis (17/12) kemarin.
Meski begitu, Kata Rio, pihaknya tetap memprioritaskan dokumen pencairan pekerjaan proyek fisik. Sebab, sesuai ketentuan untuk belanja rutin hanya sampai tanggal 15 Desember.
“Ini adalah kelalaian SKPD. Jadi untuk saat ini kita prioritas proyek fisik,” ungkap Rio.
Ditambahkannya, pembatasan waktu pengajuan dokumen pencairan khususnya belanja rutin, dilakukan guna mengantisipasi kesalahan yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. “Kita tidak menginginkan ada kesalahan yang berulang. Sangat diharapkan agar SKPD dapat memperhatikannya,” Ungkapnya lagi. (ddj)