AdvertorialKotamobagu

Revisi RPJMD 2013-2018, Disetujui Lima Fraksi

Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir menandatangani nota  kesepahaman
Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir menandatangani nota kesepahaman

ProBMR, Kotamobagu– Lima fraksi yang ada di DPRD Kota Kotamobagu akhirnya menerima revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 menjadi Perda, lewat pelaksanaan paripurna pembicaraan tingkat II, Selasa (10/11) kemarin.

Pandangan fraksi GKIRS atas pembicaraan tingkat II revisi   RPJMD periode 2013-2018
Pandangan fraksi GKIRS atas pembicaraan tingkat II revisi RPJMD periode 2013-2018

Meskipun ada interupsi, dan kritikan dari masing-masing pandangan fraksi, namun kedua pihak baik legislative, dan eksekutif menandatangani nota kesepahaman.

Penyerahan nota kesepahaman dari pimpinan DPRD kepada  Walikota
Penyerahan nota kesepahaman dari pimpinan DPRD kepada Walikota

Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir dalam penyampaiannya menegaskan bahwa paripurna RPJMD dilakukan guna mensinkronkan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2016, harus ada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, revisi RPJMD ini penting untuk diselaraskan dengan RPJM Nasional,” kata Ahmad.

Sekretaris DPRD, Hi Dolly Zulhaji menyampaikan nota  kesepahaman
Sekretaris DPRD, Hi Dolly Zulhaji menyampaikan nota kesepahaman

Pelaksanaan paripurna yang turut pula dihadiri Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Jainuddin Damopolii, Forkompimda, Sekretaris Daerah, jajaran asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah dan sangadi.(ddj/adv)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close