Ranperda Restribusi Pelayanan Kesehatan Mulai Dibahas

ProBMR, Kotamobagu – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Banleg DPRD Kota Kotamobagu Ir. Ishak Sugeha saat diwawancarai usai memimpin rapat pembahasan , selasa (27/10) kemarin.
Menurut Ishak, pada saat pembahasan dengan pihak terkait seperti, Dinas Kesehatan, Rumah sakit, dan Puskesmas, pihaknya meminta agar retribusi pelayanan kesehatan harus memperhatikan amanat undang-undang 28 tentang retribusi dan pajak.
“Di dalam menentukan besaran Restribusi pelayanan Kesehatan, tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi namun pendapatan masyrakat juga menjadi pertimbangan. Semua jelas dalam UU Nomor 28 tentang Retribusi dan Pajak,” Ungkap Ketua DPC Demokrat Kotamobagu.
Dirinya juga mengakui, dalam pembahasan tersebut, eksekutif sempat menawarkan besaran angka Retribusi Pelayan Kesehatan kepada Banleg, Namun pihak Banleg meminta angka-amgka perlu dikaji lagi agar tidak membebani masyarakat.
“Memang ada angka yang ditawarkan, namun kami turunkan besarannya. Ini bukan kemauann DPRD tapi amanah UU,” Ujarnya dan diaminkan dua anggota Banleg, Begie Gobel dan Yusran Mokolanut.
Disinggung jadwal pembahasan lanjutan, pihaknya ( Red- Banleg) berkomitmen semua usulan Perda yang telah masuk dalam agenda Prolegda, akan menjadi prioritas termasuk Pembahasan Ranperda Retribusi Pelayan Kesehatan.
“Semua kita akan prioritaskan, tentunya akan disesuikan dengan Agenda DPRD,” Pungkasnya. (ddj)




