DPRD Genjot Pembahasan 4 Ranperda

ProBMR, Kotamobagu- Fungsi legislasi yang melekat di lembaga legislatif, terus dimaksimalkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.

Terbukti, Selasa (18/10), dilaksanakan sidang paripurna penyampaian tahap I Ranperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat berat pemadam kebakaran, Ranperda tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang pembiayaan transportasi domestik jamaah haji dan Ranperda tengan perubahan atas Perda tentang tata cara penagihan rumah susun sederhana murah.

Dalam paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD menyetujui pembahasan ditahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Setelah paripurna ini, akan dibahas lagi pada tahap sebelumnya. Yang pasti kita akan berupaya agar pembahasannya bisa tuntas sebelum akhir tahun,” sebut Ketua Banleg, Ishak Sugeha.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, beserta jajaranya. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta para kepala SKPD lingkup pemerintah Kota Kotamobagu. (ddj/Adv)




