Tuntut Ganti Rugi, Warga Pobundayan Duduki Kantor Camat

BOLMONG – Puluhan warga Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan menggelar aksi demo di kantor camat Dumoga Utara, Kamis (29/10). Mereka menuntut pemerintah pusat memberikan ganti rugi tanah milik mereka seluas 300 hektare di Desa Mopuya Utara dan Selatan, Kecamatan Dumoga Utara. Salah satu warga Asad Paputungan mengatakan, warga tak akan pulang jika pemerintah provinsi belum datang menemui mereka dan membayarkan ganti rugi. ‘’Kami sudah menang di pengadilan sejak 2013 lalu. Hingga saat ini kami belum juga mendapatkan ganti rugi,’’ kata Paputungan.
Memang,Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menerima gugatan warga Pobundayan dan mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang sejak 1972 sudah ditempati warga transmigrasi dari Bali. Dalam salinan putusan pengadilan nmor. 63/Pdt.G/2012/PN.KTG, Pemkab Bolmong wajib membayar tanah seluas 300 hektare itu senilai Rp4,5 miliar.
“Pengadilan memutuskan perhektare Rp15 juta, sehingga totalnya Rp4,5 miliar,” kata panitia ganti rugi tanah Mopuya Utara dan Selatan, Jairudin Mokoagow.
Putusan pengadilan, katanya, telah inkrah. Pasalnya, sejak jatuhnya putusan 5 Juni 2013 lalu, tergugat tidak mengajukan upaya hukum lainnya. Karena itu Mokoagow meminta, Pemkab mematuhi putusan pengadilan dan secepatnya melakukan pembayaran ganti rugi.
“Jika Pemkab tidak secepatnya membayar ganti rugi sebagaimana putusan pengadilan, maka kami takutkan kondisi ini mengarah pada stabilitas. Sudah cukup lama para pemilik tanah di dua desa itu bersabar,” ujarnya.
Jairudin bercerita, tanah yang kini sudah menjadi Desa Mopuya Utara dan Selatan itu adalah milik 150 warga Pobundayan sejak 1955 lengkap dengan sertifikat. 1972 terjadi letusan gunung merapi di Bali, memaksa pemerintah pusat memindahkan ribuan warga di sana ke Bolmong.
Pemerintah pusat dan Pemkab saat itu menempatkan transmigran itu ke tanah milik 150 warga Pobundayan dengan jaminan akan diganti rugi. Waktu terus berjalan, ganti rugi tak pernah terealisasi.
sementara camat Dumoga Utara I Ketut Kolak SSos MKes mengatakan, ia sudah menerima mandat dari bupati untuk menyampaikan tanggapan pemkab bolmong kepada masyarakat pobundayan. ”Pak Bupati berpesan, agar warga Pobundayan bersabar. Ini karena ada proses di pemerintah pusat, karena memang masalah ini adalah kewenangan pusat,” kata Kolak. (sal)




