Kasus Dugaan Penyimpangan Dana APBN Rp900 Juta Jalan di Tempat
BOLMONG – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya pelanggaran berindikasi korupsi pada pembangunan pasar tradisional Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak April 2014, terkesan jalan di tempat. Padahal kasus tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp900 juta, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Tokoh pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, mendesak penyidik tipikor Polres Bolmong untuk menuntaskan kasus tersebut. “Pada prinsipnya kami atas nama pemuda mendukung adanya pasar karena bisa menjadi faktor pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun yang kami sesali adalah tidak adanya transparansi dari koperasi KUD Perintis selaku pelaksana kegiatan,” kata Nasir, Minggu (30/11).
Lanjutnya, beberapa kejanggalan dalam pembangunan pasar tersebut diantaranya, tidak adanya rancangan anggaran biaya yang jelas, tidak pernah melakukan koordinasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan ke Dinas Koperasi, dan indikasi tak mengacu ke petunjuk tekhnis (juknis) tentang Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana dan Prasarana Jaringan Usaha Melalui Koperasi, Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 05/PER/Dep.4/I/2013. “Pasar tersebut dibangun sejak 29 Oktober 2013. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tanoyan bersatu agar bersama-sama mengawasi keberadaan pasar tersebut dan mendorong penuntasan proses hukum yang sedang ditangani polres Bolmong,” tegas Nasir.
Kapolres Bolmong AKBP William Asnandar Simanjuntak SIK saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menseriusi kasus tersebut. “Nanti saya cek, tidak usah khawatir,” tegas William.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan pembangunan pasat tradisional di Desa Tanoyan Selatan yang dimulai pada April 2014 lalu, penyidik polres telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Hamri Binol bersama Kepala Bidang UKM Malpin Dako. Selain itu, pengurus KUD Perintis sebagai pelaksana program tersebut juga dimintakan keterangan klarifikasi. Namun hingga memasuki 7 bulan penyelidikan berjalan, belum ada tanda kasus tersebut dituntaskan. (*)