Akibat Tahanan Lari, Kapolsek Bolaang Bakal Disidang

ProBMR, Kotamobagu- Kasus tahanan yang berhasil kabur di sel tahaanan Mapolsek Bolaaang, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, terbukti hari ini, sekitar Pukul 14.00 Wita , empat anggota Polsek Bolaang masing-masing Aiptu LP, Bripka HT, Bripka TM, Bripda NNA menjalani sidang disiplin.
Sidang yang dipimpin Wakapolres Bolmong Kompol Nanang Nugraha SIK, di damping Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Bolmong, Kompol Hasanudin, dan Tim penuntut kepala Seksi Propam Polres Bolmong, berlansung lancar.
Keempat anggota Polsek tersebut, terbukti lalai menjalankan tugas dan diberi sanksi oleh majelis sidang disiplin, mutasi secara demosi dan hukuman ditempatkan di tempat khsusus selama 21 hari.
Tak hanya empat anggota Polsek yang akan diberi sanksi, Kepolsek Bolaang yang berpangkat AKP inisial IMS juga akan menjalani sidang disiplin.
Menurut Wakapolres Bolmong, Kompol Nanang Nugraha SIK, Kapolsek sebagai pimpinan juga ikut bertanggungjawab terhadap kaburnya tahanan.
“Untuk hari ini, baru anggota yang disidangkan. Kami telah mengagendakan sidang untuk Kapolsek,” Ungkap Nanang, saat diwawancarai sejumlah wartawan, usai memimpin sidang disiplin, Rabu (8/12) siang tadi.
Saat disinggung soal sangsi yang akan diputuskan saat sidang disiplin bagi Kapolsek Bolaang, Nanang menyampaikan, sangsi bagi Kapolsek semuanya akan terlihat pada sidang nanti.
“Kita akan lihat pada saat persidangan,” Ujarnya dengan nada serius.
Sebagai Informasi, salah satu tahanan dengan kasus cabul, OM (29), warga Desa Lolan 2, Kecamatan Bolaang Timur, melarikan diri dari sel tahanan dengan cara menjebol atap sel. Padahal tersangka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk Tahap 2, dalam proses hukum selanjutnya. (ddj)




