Akhirnya! Tuitan, Kopatoyan, Rabambo Resmi Diakui Negara Jadi Warisan Budaya Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Akhirnya Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Resmi menetapkan Tari Tuitan, Tradisi Kopatoyan dan Alat Musik Rabambo sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Kotamobagu
Khabar membanggakan dan menggembirakan bagi masyarakat adat Kota Kotamobagu ini turut dibenarkan oleh Kepal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora
Penetapan tersebut menurut Rafiqa, sebelumnya telah melalui hasil sidang yang ketat pada Rabu 4 November 2026 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
” Alhamdulillah semua usulan yang terdiri dari Tari Tuitan, Tradisi Kopatoyan dan Alat Musik Tradisional Rabambo telah dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Kota Kotamobagu,” tukas Rafika Bora, pada Jumat 06/11/2026.
Rafiqa menjelaskan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh Disbudpar saat ini, semua tidak lepas dari dukungan dan arahan serta support penuh oleh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu yang dinakhodai Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat SH MH.
Sementara itu, untuk penyerahan sertifikat penetapan WBTb oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Kotamobagu masih akan menunggu informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan selanjutnya.
Usai ditetapkannya 3 warisan budaya sebagai WBTb hendaknya hal ini lebih memperkuat komitmen kita dan seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga identitas daerah yang barusan di akui negara tersebut.
Pencapaian ini merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Kota Kotamobagu sekaligus menjadi kado akhir tahun bahwasanya warisan para leluhur tidak sekedar peninggalan dari para sesepuh masa lalu, namun kekayaan budaya hendaknya selalu hidup serta wajib diwariskan terus – menerus kepada seluruh generasi muda kelak. (SAR)




