Gubernur Gorontalo akan Diberhentikan Sementara
Gorontalo: Rusli Habibi akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Gorontalo. Keputusan itu terkait dengan proses hukum yang dijalani Rusli di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo usai acara pemaparan bersama kepala daerah se-Sulawesi Utara di Graha Bumi Beringin Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/5/2015).
“Surat pemberhentian sementaranya masih dalam proses di Kemendagri,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, keputusan itu untuk memberikan kesempatan terhadap Rusli. Sehingga Rusli bisa berkonsentrasi menjalani sidang hingga ketetapan ada hukum.
Selain itu, Rusli kerap mangkir dari agenda sidang. Padahal ia harus menghadiri sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Komjen Pol Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. (*)
sumber;metrotvnews.com