Bolmong

Yasti Minta Gubernur Sulut Tindaklanjuti Surat Mendagri, Gelar RUPS Bank SulutGo

BOLMONG– Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow minta Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank SulutGo, dengan mengundang para pemegang saham yakni Bupati dan Walikota se-Sulut.

Dalam press release Bupati Yasti mengatakan, Mei 2018 lalu dilaksanakan RUPS PT. Bank SulutGo yang dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulut, dan Provinsi Gorontalo, serta dihadiri oleh Direktur Utama (Ditrut) Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.

“Dalam RUPS Mei 2018 tersebut mengamanatkan bahwa akan dilaksanakan kembali RUPS luar biasa PT. Bank SulutGo, pada Minggu pertama bulan Juli 2018. Tetapi sampai dengan akhir Bulan Juli 2018 tidak dilaksanakan RUPS luar biasa tersebut,” kata Yasti.

Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti keputusan RUPS bulan Mei 2018 itulah, pada pertengahan bulan Juli 2018, dirinya menyampaikan surat kepada para kepala daerah selaku pemegang saham PT. Bank SulutGo. “Dimana dalam surat tersebut Bupati Bolmong meminta dukungan kepada para pemegang saham untuk mendesak pelaksanaan RUPS luar biasa PT. Bank SulutGo, yang merupakan amanat RUPS bulan Mei 2018 lalu. Tetapi sampai dengan akhir Bulan Desember 2018, RUPS luar biasa PT. Bank SulutGo tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, pertengahan bulan Januari 2019, dirinya sebagai Bupati Bolmong menerima menerima surat undangan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dimana kata dia, dalam surat undangan tersebut akan dilaksanakan Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD, terkait penguatan BPD SulutGo, pada Tanggal 29 Januari 2019. “Dimana pelaksanaan rapat ini sebagai tindaklanjut dari surat laporan yang disampaikan oleh Gubernur Sulut terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bolmong dari Bank SulutGo cabang Lolak ke Bank BNI Cabang Pembantu Lolak,” jelasnya.

Dalam rapat fasilitasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Direktur Utama serta Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo dan Walikota Kotamobagu serta Walikota Manado.

Dalam rapat fasilitasi tersebut, Bupati Yasti menyampaikan beberapa alasan terkait dengan pemindahan RKUD Pemkab Bolmong dan ditanggapi oleh Dirut PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng, SE.

Direktur Utama dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Bolmong dalam rapat ini seharusnya disampaikan dalam RUPS luar biasa yang akan dilaksanakan bulan Februari 2019. “Selain itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam rapat fasilitasi tersebut menyimpulkan agar segera mengundang para kepala daerah selaku pemegang saham untuk berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT. Bank SulutGo,” ujarnya.

Terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Direktur Utama PT. Bank SulutGo dan saran dari Dirjen Bina Keuangan Daerah pada saat rapat fasilitasi akhir bulan Januari 2019 lalu, untuk pelaksanaan RUPS luar biasa, tetapi sampai dengan pertengahan bulan Februari 2019 ini belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Bank SulutGo. Padahal Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur Sulut telah menerima surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo Nomor 539/1012/SJ tanggal 06 Februari 2019 Perihal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sulawesi Utara terkait Penghentian Kerjasama beberapa Pemerintah Daerah dengan PT. Bank SulutGo, dimana dalam surat tersebut Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Sulut untuk mengambil langkah-langkah yakni:

Pertama segera melaksanakan RUPS untuk menyepakati hal-hal yang perlu disempurnakan dan mengakomodasi masukan pemegang saham serta mengantisipasi kemungkinan penghentian pemegang saham lainnya.

Kedua, meminta PT. Bank SulutGo segera memperbaiki kinerja sesuai yang disepakati RUPS, sehingga para pemegang saham lainnya akan tetap melakukan penguatan permodalan pada PT. Bank SulutGo. “Dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri ini, saya Bupati Bolmong atas nama Pemkab Bolmong selaku salah satu pemilik saham yang ada di PT. Bank SulutGo menyarankan Gubernur Sulut untuk segera menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya mengakhiri. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close