Ingin Dapat Jabatan, Harus Mengikuti PIM

Boltim — Meski rolling pejabat dilingkungan Pemkab Boltim, belum dilakukan dikarenakan berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, Pemkab Boltim menegaskan dimana bagi pejabat yang nantinya akan menduduki atau memegang jabatan eselon II dan III maupun esolon IV, maka pejabat tersebut harus mengikuti Diklat Kepemimpinan (PIM).
“Sesuai tuntutan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi penjabat yang menduduki posisi strategis. Seperti kepala dinas/badan maupun setingkatnya, mereka harus ikut PIM, ” kata Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Pemkab Boltim, Drs Darwis Lasabuda,
Tetapi menurut Lasabuda, meskipun untuk menduduki posisi jabatan sudah amatnya undang-undang, semua tergantung dari pimpinan yakni bupati atau gubernur yang bersangkutan.
“Undang-undang ASN menegaskan memang seperti itu, tapi kalau pejabat tersebut dianggap mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Maka dia bisa menduduki jabatan pimpinan SKPD. Semua tergantung bupati, karena yang menilai pejabat itu mampu atau tidak itu bupati sendiri, ” ujar Lasabuda.(Sandy)