AdvertorialBolmong
Pemkab dan DPRD Bolmong Tetapkan APBD 2019

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019, Jumat (30/11) malam.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan, paradigma pengelolaan keuangan daerah yang menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja, berpengaruh terhadap tahapan penyusunan anggaran, yang dalam proses perencanaannya harus dilandasi transparansi dan akuntabilitas serta secara ekonomis, efisien dan efektif, yang mampu mencerminkan pengelolaan keuangan dalam rangka memberikan fungsi pelayanan publik secara utuh.
“Ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan dan koordinasi, serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kebijakan pemerintah daerah, sebagai bentuk manajemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Yasti, di depan seluruh anggotan dewan dan pimpinan SKPD.
Menurutnya, sebelum Ranperda ini ditetapkan, legislatif dan eksekutif telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan serta pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019 ini, saya atas nama Pemkab Bolmong menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bolmong , yang telah selesai membahas, memberikan masukkan, koreksi dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda ini, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Dirinya sangat mengapresiasi kepada Tim Anggaran Pemeritah daerah (TAPD), serta para Kepala Perangkat Daerah (KPD) beserta jajarannya masing-masing, yang telah berupaya dan bekerja keras dalam penyusunan Ranperda.
“Ranperda Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019 ini disadari masih terdapat banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, hal tersebut bukanlah kendala bagi kita semua, tetapi harus kita jadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber-sumber pendapatan lainnya, guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah. Salah satunya melalui dana insentif daerah yang syarat utamanya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” jelasnya.
Dirinya berharap agar di akhir tahun 2018 ini, berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan serta anggaran yang telah ditetapkan, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, serta sesuai aturan dan ketentuannya. “Jika anggaran dapat ditetapkan secara efektif, saya yakin masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari penggunaan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, kesimpulan dari keenam fraksi bahwa mereka menerima Ranperda APBD Pemkab Bolmong untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dengan demikian, Ranperda APBD tahun 2019, ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah,” tutup Welty.
Rapat paripurna Ranperda APBD tahun anggaran 2019 yang digelar di ruang paripurna DPRD Bolmong ini dihadiri 20 anggota, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling.

Pada paripurna tersebut, Welty mengatakan, penetapan persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong, pada kesempatan ini adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintah dan menjadi wewenang daerah yang pelaksanaannya tidak lain dari dan atas pendapatan anggaran belanja daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD sebagai dasar pengelolahan keuangan daerah yang dituangkan dalam Perda,” kata Welty.
Perlu diketahui sebelumnya, Pemkab dan DPRD Bolmong, telah melakukan rapat paripurna pembicaraan tingkat satu, penyampaian Ramperda tentang APBD Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2019, Rabu (21/11) lalu.
Menurut Welty, pengajuan Ranperda Kabupaten Bolmong pada kesempatan itu adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintah dan menjadi wewenangan daerah yang pelaksanaannya tidak lain dari dan atas pendapatan anggaran belanja daerah sebagaimana diatur dalam perundang undangan. “Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD sebagai dasar pengelolahan keuangan daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah,” jelas Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui, Wabup Yanny Ronny Tuuk dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda tentang APBD Kabupaten Bolmong TA 2019 merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama Pemda dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran (TA) 2019.
“Dan tema pembangunan Kabupaten Bolmong pada TA 2019 yaitu peningkatan sarana prasarana layanan dasar dan infrastruktur perekonomian berskala perdesaan yang berorientasi pada potensi unggulan lokal,” Kata Wabup dalam sambutannya. (Ind/Adve)