Retribusi Parkir Bakal Naik

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menaikan tarif parkir di tahun 2019 mendatang. Kenaikan ini menyusul naiknya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dari sebelumnya tahun Rp 1,6 Miliar naik hingga Rp 3 Miliar ditahun depan.
“Tahun depan target PAD naik, dari 1,6 miliar menjadi 3 miliar. Sehingga retribusi perparkiran juga sudah harus kami naikan,” ungkap Kepala Dishub Nasli Paputungan, Kamis (06/12/2018).
Menurutnya, kenaikan retribusi parkir sudah sangat layak, sebab tarif sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011.
“Perda seharusnya direvisi 3 tahun sekali, tapi hingga saat ini belum juga direvisi. Sehingga kami akan lakukan revisi sebagai dasar dan acuan untuk memperkuat kenaikan retribusi tersebut,” ujarnya
Seperti portal parkir RSUD Kotamobagu, awalnya Rp 500 Rupiah per motor, maka akan naik hingga Rp 1.000 rupiah.
“Itu tidak terlalu berat, di kota lain saja ada yang sampai 2 ribu per motor. Nah, disini kan hanya seribu, maka sesuai kajian itu sudah sangat tepat,” katanya
Meski begitu, Ia mengaku pasti akan banyak pihak pengendara yang komplen terhadap kenaikan itu. Namun, pihaknya akan lakukan sosialisasi terhadap pengendara jika kemudian Perda tersebut sudah di Sah kan oleh Wali Kota.
“Pasti ada pihak-pihak yang tidak setuju, namun besaran tarif tersebut saya kira tidak begitu berat, sehingga tentunya kami perlu lakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan ketika perda itu sudah sah diberlakukan,” jelasnya. (*)