Layanan Simpelkan Cepatu dan Sipekkat Mudahkan Warga Dalam Pengurusan Berkas

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kotamobagu yang menghadirkan inovasi melalui Sistem Pelayanan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu (Simpelkan Cepatu), dan Sistem Pelayanan Kartu Keluarga Mudah dan Cepat (Sipekkat), dapat memberikan kemudahan bagi warganya dalam hal pengurusan berkas.
“kami merasa senang dan puas dengan pelayanan Disdukcapil saat ini, sebab sangat mudah dalam melakukan pengurusan berkas” ujar Rikni Paputungan, warga Desa Bungo, Kecamatan Kotamobagu Selatan, saat melakukan pengurusan Kartu Keluarga, Senin (27/6).
Kepala Disdukcapil, Virgina D Olii, SE mengatakan, pemerintah Kotamobagu terus berupaya melakukan terobosan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“dengan kedua program tersebut, bisa menghasilkan solusi kreatif dan inspiratif untuk memperbaiki kinerja sistem pelayanan pola lama. Sehingga masyarakat mendapat pelayanan prima secara maksimal” Ungkap Kepala Disdukcapil, Virgina D Olii, SE, Senin (27/6).
Virgina menjelaskan, kedua inovasi tersebut, dapat mampu memberikan pelayanan tanpa memberatkan warganya.
“dengan inovasi Simpelkan Cepatu, dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akta kematian secara cepat dan gratis, sedangkan Sipekkat adalah terobosan baru dalam pelayanan publik untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti, Kartu Keluarga (KK) secara cepat dan mudah” Jelas Virgina.
Demi memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa system birokrasi yang berbelit-belit kata Vigina, masyarakat dapat memberikan kritik maupun saran bagi pelayanan yang ada.
“kami sengimbau kepada matyarakat agar saat melakukan pengurusan berkas agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun, sebab pelayanan gratis bagi masyarakat adalah tugas kami serta visi dan misi pemerintah Kotamobagu dalam program pelayanan masyarakat” Pintanya. (Rez)




