Bolmong

31 Kubik Kayu Ilegal Disita Dishutbun Bolmong

Dua truk penangkut 31 kubik kayu illegal diamankan di depan Kantor Dishutubun Bolmong.
Dua truk penangkut 31 kubik kayu illegal diamankan di depan Kantor Dishutubun Bolmong.

BOLMONG – Sebanyak 31 kubik kayu tanpa dokmen lengkap beserta dua truk pengangkutnya diamankan Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (21/4). Dua mobil itu diamankan di depan Kantor Dishutbun Desa Lalow Kecamatan Lolak di waktu berbeda. Pertama, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengamankan truk berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8572 FY yang memuat sekitar kubik kayu campuran Kelas C. Setelah diperiksa, dokumen kayu tersebut tidak lengkap. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas kembali mengamankan sebuah truk jenis tronton dengan nomor polisiDB 8663 AU yang memuat sekitar 19 kubik kayu campuran Kelas C. Setelah diinterogasi,kedua pengemudi mengaku kayu-kayu tersebut berasal dari Bolmong Utara (Bolmut) dengan tujuan ke Kota Tomohon. “Truk beserta kayu kita amankan karena saat kita periksa, mereka mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap,” kata Kepala Dishutbun Bolmong, Imran Nantudju.

Menurutnya, dua pengemudi itu mengaku dokumen lainnya tertinggal di rumah mereka masing-masing. Mereka pun meminta izin kepada petugas untuk mengambil dokumen yang tertinggal. “Sementara kami menunggu dua pengemudi itu kemudian jika memang dokumennya tidak ada, maka kita akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian melimpahkannya ke Polres Bolmong,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan Dishutbun Bolmong, Eko Setianto SHut mengatakan kedua pengemudi itu mengaku kayu tersebut berasal dari pemilik berbeda. Truk hijau mengangkut kayu milik LG yang juga pemilik UD LM di Bolmut. Sedangkan truk jenis trontor mengangkut kayu milik SG pemilik PT BLS di Bolmut. “Beberapa izin yang kami periksa sudah berakhir 2015 namun mereka masih menggunakannya. Kita akan membuat BAP kemudian menyerahkannya ke Polres Bolmong,” katanya. (sal)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close