“Hasrat” Jadi-Jo Terhenti di Bawaslu RI

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itu mungkin peribahasa yang pantas disematkan pada pasangan Jadi-Jo. Pasalnya, setelah pasangan Jadi-Jo kalah dalam perhelatan Pilwako 2018 dengan ditetapkannya TB-NK sebagai calon pasangan wali kota dan wakil wali kota oleh KPU Kotamobagu. Kali ini, laporan dugaan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Pasangan TB-NK ke Badan Pengawas Pemilu RI, ditolak.
Hal ini sesui dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 002/KB/BWSL/VII/2018 yang diterima oleh keluarga dekat wali kota petahana, Rabu (1/8/2018).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI yang pertama ; 1. Menyatakan menolak keberatan Pelapor ; 2. Menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Nomor : 01/TSM/BWSL Sulut/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.
Saat dikonfirmasi terkait putusan Bawaslu RI, Wakil Wali Kota terpilih, Nayodo Kurniawan saat dihubungi awak media mengucapkan puji syukur atas putusan Bawaslu RI.
“Alhamdulilah, yang namanya kebenaran itu tidak bisa dikalahkan, bagaimanapun caranya dan bagaimanapun upaya orang untuk menjegal legitimasi rakyat tidak akan mampu. Sehingga saya menghimbau kepada pendukung dan simpatisan TBNK agar tetap menjaga keamanan, sebab kita adalah pemenang,”Kata Nayodo. (ddj)