Pemkot Gencar Sosialisasi Perda IMB

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Untuk memaksimalkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), gencar melaksanakan sosialisasi Perda No 08 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
Tak hanya itu, Peraturan Walikota (Perwako) No 39 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga disosialisasikan kepada masyarkat.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotamobagu, Ir Hi Sande Dodo MT mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memaksimalkan informasi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialiasi tentang perda yang mengatur Retribusi IMB serta Perwako mengenai GSB itu, memang harus dilakukan bersamaan. Sebab, dua aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam setiap penerbitan sebuah IMB. Selaku pemerintah, kami berkewajiban memberikan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda Retribusi IMB dan perwako tentang GSB,” Jelas Sande Dodo.
Intensnya sosialisasi juga erat kaitannya dengan upaya menghimpun PAD. “Pengalaman tahun lalu, karena kami gencar melakukan sosialisasi waktu itu, sehingga target PAD yang diberikan dapat terpenuhi. Bahkan, capaiannya pun melampaui target yang ada,” ungkapnya.
“Kami berharap, melalui rutinnya sosialisasi, maka upaya menghimpun PAD melalui Retribusi IMB dapat terpenuhi. Kalau perlu, target yang dinas kami pikul, dapat pula terlampaui seperti pada tahun lalu,” harap Sande. (**)




