Pemkot Terima Juknis THR dan Gaji 13

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Kabar gembira bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Pasalnya, Petunjuk Teknis ( Juknis) penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 telah diterima oleh Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
Menurut Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD, BPKD Kotamobagu, Sarifudin Imban, Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dalam Tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima pensiunan dan penerima tunjangan, diterima pada Kamis (24/5/2018) kemarin.
“Iya sudah diterima. Sesui Juknis yang ada, jadwal penyaluran THR pada bulan Juni sedangkan Gaji 13 akan disalurkan pada Bulan Juli,” kata Imban, Jumat (25/5/2018).
Saat disinggung tentang mekanisme penyaluran THR dan gaji 13, Safrifudin Imban mengatakan, mekanisme penyalurannya sama seperti penyaluran gaji rutin setiap bulan.
“Tidak ada yang berbeda dengan penyaluran gaji rutin pegawai. Tapi saat ini admin gaji perlu menyesuaikan sesui Juknis,” ujarnya. (ddj)




