
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penyelidikan kasus ujaran kebencian dan pelecehan terhadap Wali Kota non aktif, Ir. Tatong Bara dan Bupati Bolmong Dra. Yasti S. Mokoagow lewat akun facebook dengan nama Hercules Mokodongan, kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, pihaknya telah menerima laporan kasus ini dan sementara berproses. Bahkan, oknum pelaku nantinya akan diganjar dengan tiga undang-undang sekaligus.
“Kami akan menerapkan tiga UU kepada pelaku, yakni UU Informasi Teknologi Eletronik, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana. Serahkan kepada kami untuk mengusut kasus ini,” kata Ronny, dihadapan para tokoh adat, Rabu (2/5).
Tak hanya itu saja, Ronny meminta dukungan semua pihak baik tokoh dam masyarakat dalam pengusutan kasus ini, termasuk pers.
“Silahakan kawal kami untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya para tokoh adat kotamobagu, mendesak Jajaran Kepolsian polres bolmong untuk mengusut kasu ini hingga tuntas dan menangkap pelaku ujaran kebencian kepada dua tokoh pemimpin di BMR ini.
“Kami para tokoh adat Kotamobagu bersama Sangadi, meminta Polres Bolmong untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena Wali Kota Kotamobagu merupakan pemangku adat tertinggi dalam adat Bolaang Mongondow,” ucap Hairun dengan suara lantang. (ddj)




