Ini Syarat Pengajuan Pencairan Dana Desa

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Bagi pemerintah Desa yang ingin mengajukan pengajuan pencairan Dana Desa (Dandes) ke pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) harus memenuhi sejumlah syarat.
Menurut Kepala Bagian Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Syarifudin Abas, untuk pengajuan pencairan dana desa maka setiap desa harus melengkapi sejumlah dokumen seperti Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2017, dokumen RKPDes 2018 serta APBDes 2018.
“Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap maka kami siap memproses pengajuan pancairan. Intinya kelengkapan dokumen,” kata Abas.
Namun, kata Abas, hingga saat ini belum ada satu pun Desa di Kotamobagu yang mengajukan pencairan dana desa (Dandes).
“Sampai hari ini, belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa,” kata Syarifudin.
Tak lupa dirinya menghimbau kepada para Sangadi dan Bendahara saat pengajuan proses pencaiaran dana desa harus proaktif dan meluangkan waktu khusus pada saat proses pencairan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kelengkapan dokumen yang kurang.
“Harus proaktif agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar,” tutupnya. (ddj)




