Edaran Larangan Minuman Beralkohol

ProBMR, Kotamobagu- Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dimana dalam Peraturan tersebut, melarang penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif sejak tanggal 16 april lalu.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi akan melakukan konsultasi dengan pihak kementrian perdagangan di Jakarta untuk penerapan peraturan mentri di Daerah.
“Kami akan konsultasi terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait peraturan mentri perdagangan,” Kepala Dinas Perindagkop Kota Kotamobagu Herman Aray, saat dikonfirmasi ProBMR, senin (20/04) siang tadi.
Menurutnya konsultasi ke pihak kementrian sangat penting untuk memperoleh penjelasan lebih detail bagaimana pereaturan tersebut diberlakukan di daerah. Sehingga dalam penindakan terhadap para penjual minuman keras seperti yang tercantum dalam aturan tersebut, tidak menimbulkan persoalan dilapangan.
“Perlunya konsultasi untuk menghindari persoalan pada saat penindakan bagi para penjual minuman keras yang melanggar,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, dalam Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hypermarket. (ddj)