Nasional

Mulai 16 April, Dilarang Jual Bir di Minimarket dan Eceran

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

“Keputusannya sudah jelas. Tidak boleh dijual di minimart dan eceran kan. Pokoknya keputusan itu saja. Semuanya enggak boleh,” tegas Gobeel di kompleks Istana Negara, Senin (13/4) malam.

Gobel menegaskan ketentuan itu tidak terkecuali pada penjualan bir atau minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen). Semua jenis minuman tersebut dilarang dijual di minimarket dan pengecer.

Gobel tidak merinci sanksi yang akan didapat pedagang yang melanggar aturan itu. Namun, ia memastikan kementerian akan memberi teguran jika menemukan penjual yang melanggaran aturan tersebut. Sejauh ini, ia mengklaim belum ada penolakan dari pedagang minol dan bir di Jakarta terkait aturan itu.

“Saya belum dapat informasi (laporan). Tapi PakAhok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) sudah berikan pernyataan bahwa akan diikuti aturan pemerintah,” tandas Gobel. (flo/jpnn)

sumber:jpnn.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
%d blogger menyukai ini: