Berkas Anak Asuh Pemkot Dimasukkan ke Kantor Desa dan Kelurahan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin anaknya masuk dalam program Anak Asuh Pemkot untuk Tahun 2018 mendatang, sudah bisa memasukkan berkas langsung ke Kantor Desa dan Kelurahan.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Lombone SSTP melalui Kasubag perencanaan, Guntur Niu.
“Berkas harus dimasukkan ke pemerintah desa dan kelurahan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Guntur menambahkan, para calon penerima bisa mengantar berkas ke BPKD ketika sudah mengantongi keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Selanjutnya, kita akan lakukan survei ke lapangan. Apa benar layak menerima atau tidak. Rencana pada bulan November ini akan kita survei,” tambahnya.
Sebagai informasi, program anak asuh ini dipertahankan Pemkot karena dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat terbantu dalam mengadakan keperluan sekolah bagi pelajar SD, SMP, SMA dan turut membantu para mahasiswa dalam pembiayaan perkuliahan. (ddj)




