Bolmong

Tepati Janji, Bupati Pecat 2 PNS Bolmong

Bupati Salihi
Bupati Salihi

BOLMONG –Bupati Salihi Mokodongan menepati janjinya. Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi diberhentikan. Bahkan pemberhentian dua abdi negara itu, dibacakan saat upcara HUT kabupaten ke 61 Senin (23/3/2015).

Pemkab Bolmong akhirnya mengambil sikap tegas untuk memberhantikan dua PNS. Dua PNS itu yakni  Jondeway Andi Hasan dan  Zendry Yusran Mokodongan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, keduanya, mereka telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” kata Zainuddin Senin (23/3/2015).

Menurut dia, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah dilakukan setelah tahapan-tahapan dilakasanakan. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang,” tambah Zainuddin. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close