Bolmong

Ditetapkan Tersangka, Yasti Minta Masyarakat Tetap Tenang

Yasti Soepredjo Mokoagow (foto:istimewa)
Yasti Soepredjo Mokoagow (foto:istimewa)

BOLMONG— Ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Sulut dalam kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa (25/7), Bupati minta warga tetap tenang.Yasti memberikan keterangan saat keluar dari ruang kerja sekira pukul 19.30 Wita kepada sejumlah wartawan. “Ya, pasti menerima dengan hati yang ikhlas. Surat pun saya belum terima, nanti saja kalau surat sudah saya terima,” ungkapnya sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan.

Dengan tegas dirinya meminta masyarakat Bolmong di 15 Kecamatan, 200 Desa dan 2 Kelurahan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di  daerah. “jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang, ini biasa, ini resiko jabatan, tidak boleh ada reaksi apa pun,” tegasnya Yasti.Masyarakat juga diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Percayakan itu pada Pemerintah. Yang pasti berulang kali saya sampaikan Pemkab Bolmong pasti bertanggungjawab. Jaga stabilitas daerah, jangan terpancing. Biarkan ini pemerintah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka bukan berarti kiamat,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang sebelumnya mengatakan, adanya peningkatan status terhadap Bupati Bolmong, dari Saksi menjadi Tersangka (TSK) oleh pihak Polda Sulut ini, tak akan berdampak pada kinerja Pemkab Bolmong. “Saya jamin proses hukum bagi Bupati tidak berimbas pada Pemerintahan. Justru sampai saat ini kinerja Pemerintah berjalan dengan baik, bahkan Bupati tetap beraktifitas,”ujar Tahlis.

Dirinya menegaskan Pemkab Bolmong akan memberikan bantuan hukum “Pasti kita dampingi Bupati. Bupati itu simbol Daerah, tidak bisa kita biarkan,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close