Bolmong

Hapus Diskriminasi Perempuan dan Anak

IMG_6738

BOLMONG – Guna menanggulangi tindak kekkerasan dalam rumah tangga, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak  (P2 TP2A). Itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor:23 Tahun 2004 (UU No:23/2004) Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU tersebut mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban, yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Pembentukan P2TP2A itu sekaligus dilaksanakan pelantikan pengurus P2TP2A di Lantai 2 Kantor Bupati Bolmong, kemarin.

Assisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Pemkab Bolmong, Ulfa Paputungan, usuai mengambil sumpah dan melantik pengurus P2TP2A, mengatakan tujuan dibentuknya P2TP2A intinya adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengupayakan kesetaraan gender. “Sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Selain itu, ini juga merupakan wadah kelembagaan yang penting dan sangat berarti bagi perlindungan perempuan dan anak, sebagai salah satu wujud kepedulian Pemkab dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak. “Terus meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab semua, untuk menghentikan dan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Kepala P2TP2A Bolmong, Ahmad Yani Mamonto, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, baik pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat sekaligus meminta partisipasi membangun kerjasama untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ini penting dilakukan karena kaum perempuan lebih berperan dalam menentukan kualitas dan perlindungan keluarga,” katanya yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bolmong. (sal)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close